Jikamerunut pada defenisi di atas, maka bisa dikatakan bahwa asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian di mana harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik "khusus" sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
SoalLatihan Bancassurance Type 4 1. Kontrak Asuransi merupakan kesepakatan antara: a. Tertanggng dan agen b. Tertanggung dan broker c. Tertanggung dan penanggung d. Tenanggung dan agen 2. Nilai tunai asuransi dapat diserahkan kepada: a. Teman-teman b. Saudara c. Ahli waris d. Tetangga 3. Dalam mekanisme asuransi, diperlukan syarat: a. Adanya risiko serupa dalam jumlah yang banyak b.
217 Dalam mekanisme asuransi, diperlukan syarat : a. Adanya risiko serupa dalam jumlah banyak b. Adanya risiko kecil dalam jumlah banyak c. Adanya risiko besar dalam jumlah sedikit 218. Diantara pernyataan berikut, mana yang benar mengenai "bisnis asuransi"? 1. Bisnis ini berdasarkan prinsip pengumpulan dan membagi risiko
Beberapasyarat yang harus dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest adalah sebagai berikut: a. Kerugian tidak dapat diperkirakan Risiko yang diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian tersebut harus dapat diukur, selanjutnya kemungkinan tersebut tidak dapat diperkirakan terjadi. b. Kewajaran
Sebelumbisa membayar dana ataupun santunan pada pemegang polis, diperlukan proses yang panjang untuk mengolah dananya. Kegiatan Perusahaan Asuransi Secara Menyeluruh. Kegiatan usaha perusahaan asuransi merupakan lembaga bukan bank yang mengelola keuangan dengan melakukan penghimpunan dana yang didapatkan dari masyarakat. Dana yang terkumpul
Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang."
1) pasal 251 kuh dagang menyebutkan bahwa : "semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung
Berkasyang Diperlukan Dalam Jaminan Pemeliharaan. Kontak Kami : PT.MITRA JASA INSURANCE GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA. Email : Siratbms90@gmail.com. Hubungi VIA WA 081293855599. Info Terkait : Syarat untuk Mendaftar Layanan Jaminan Khusus Uang Muka
MekanismeAsuransi Diperlukan Syarat. Dalam mekanisme Asuransi, diperlukan syarat c. Asuransi diperlukan karena bisa menjaga tabungan Anda. Syarat Dan Petunjuk Cara Daftar CPNS KOMISI YUDISIAL 2019 (Todd Welch) Mekanisme asuransi merupakan hubungan kontraktual yang mengatur kewajiban dan hak para pihak. (fasilitas kesehatan, provider).
Adapunkreteria / syarat untuk mendapatkan bantuan premi Asuransi Nelayan dari Pemerintah adalah : Memiliki kartu nelayan yang masih berlaku. Memiliki rekening. Menggunakan kapal maksimal 10 GT. Berusia maks 65 tahun pada tanggal 31 Desember 2017. Tidak mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.
P3f4U. Memiliki asuransi merupakan hal yang penting dilakukan jika terjadi suatu hal yang merugikan. Asuransi diatur dalam Undang-undang UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Pengertian asuransi sebagaimana tercantum dalam Buku Kesatu Bab IX Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD, sebagai berikut “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena atau peristiwa yang tidak tertentu.” Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Sedangkan tujuan utama dari asuransi adalah memberikan perlindungan agar keuangan masyarakat tidak akan terganggu ketika terjadi suatu risiko yang menimbulkan kerugian. Jenis Asuransi Berdasarkan objek pertanggungannya, asuransi baik konvensional maupun syariah, dibedakan ke dalam dua macam asuransi yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi Kerugian Asuransi kerugian adalah asuransi yang menanggung risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh produk asuransi kerugian adalah asuransi kebakaran, asuransi angkutan laut, asuransi kendaraan bermotor, asuransi laut, dan asuransi properti. 1. Asuransi Kendaraan Bermotor Mengutip buku Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor. Polis asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat umum dalam Pasal 256 KUHD, yaitu Hari dan tanggal serta tempat di mana asuransi kendaraan bermotor diadakan. Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan bermotor untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga. Keterangan yang cukup jelas mengenai kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap bahaya risiko yang ditanggung. Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya risiko yang ditanggung. Evenemen-evenemen penyebab timbulnya kerugian yang ditanggung oleh penanggung. Evenemen adalah peristiwa terhadap mana benda itu dipertanggungkan, evenemen ini tidak dapat diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadi. Waktu asuransi kendaraan bermotor mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung. Premi asuransi kendaraan bermotor yang dibayar oleh tertanggung. Janji-janji khusus yang diadakan antara tertanggung dan penanggung. Adapun risiko yang ditanggung oleh penanggung terdiri dari dua jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga. 2. Asuransi Kebakaran Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD. Hal-hal yang diatur dalam KUHD meliputi Polis asuransi kebakaran. Objek asuransi kebakaran. Evenemen dan ganti kerugian asuransi kebakaran. Asuransi rangkap dan perubahan risiko. Janji-janji khusus. Polis asuransi kebakaran mencakup Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan. Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga. Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. Bahaya-bahaya penyebab kebakaran yang ditanggung oleh penanggung. Waktu bahaya-bahaya mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung. Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung. Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung. Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan. Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan. Sifat dan pemakai gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung. Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan. 3. Asuransi Laut Asuransi laut diatur dalam Buku I Bab IX Pasal 246-286 KUHD. Buku II Bab IX Pasal 592-685 dan Bab X Pasal 686-695 KUHD. Buku II Bab XI Pasal 709-721 KUHD. Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD. Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur sebagai berikut Objek asuransi yang diancam bahaya, terdiri dari kapal dan barang uatan. Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi yang bersumber dari alam badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, gunung es, dan sebagainya dan yang bersumber dari manusia nahkoda, awak kapal, dan pihak ketiga, seperti perombakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan atau perampasan penguasa negara dan sebagainya. Berbagai jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, dan biaya angkutan. Asuransi Jiwa Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia AAJI, asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Tujuan mengambil asuransi jiwa adalah untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan. Asuransi jiwa diatur dalam Buku I Bab X Pasal 302-308 KUHD. Pasal 302 KUHD berbunyi “Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.” Polis asuransi jiwa sesuai dengan Pasal 255 KUHD adalah Hari diadakan asuransi. Nama tertanggung. Nama orang yang diasuransikan. Saat mulai dan berakhirnya evenemen. Jumlah asuransi. Premi asuransi. Adapun jenis-jenis asuransi jiwa meliputi Asuransi jiwa berjangka term life insurance, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat dengan nominal tertentu kepada penerima manfaat selama jangka waktu tertentu atau terbatas yang telah disepakati para pihak di awal. Asuransi jiwa seumur hidup whole life insurance, yaitu asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun. Asuransi unit link, yaitu kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus. Fungsi Asuransi Terdapat dua fungsi asuransi sebagaimana dijelaskan dalam buku Cara Mudah Mengenal Asuransi. Fungsi asuransi meliputi fungsi primer dan sekunder yang dijelaskan sebagai berikut. 1. Fungsi Primer Fungsi primer atau fungsi utama adalah pengalihan risiko risk transfer mechanism. Fungsi ini sebagai sarana atau mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas terjadinya kemungkinan rugi atau rusak yang dialami oleh tertanggung dengan membayar sejumlah premi. Premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung harus wajar dan seimbang dengan tingkat risiko yang akan diterima oleh pihak asuransi equitable premium. Dengan demikian, perusahaan asuransi memiliki dana yang cukup sehingga dapat membayar kewajibannya kepada nasabah yang mengalami kerugian. 2. Fungsi Sekunder Fungsi sekunder asuransi sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memiliki manfaat sosial, dan sebagai tabungan atau investasi. Demikian penjelasan tentang asuransi beserta dasar hukum, jenis, dan fungsinya.
Perjanjian asuransi adalah kesepakatan tertulis antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Isinya bisa berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis asuransi dan profil nasabah masing-masing. Perjanjian yang mengikat pihak tertanggung pemegang polis dan penanggung perusahaan asuransi tersebut harus memiliki asas, prinsip, dan batasan. Di Indonesia, perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Lantas, seperti apa pengertian perjanjian asuransi dan seperti apa syarat sahnya? Simak ulasannya di bawah ini! Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang KUHD, pengertian perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian di mana penanggung perusahaan asuransi bersedia menanggung risiko yang mungkin akan menimpa tertanggung nasabah. Sebagai gantinya, nasabah harus membayarkan premi pada perusahaan. Adapun risiko yang ditanggung dapat berupa kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak menentu. Dilihat dari definisi di atas, maka perjanjian asuransi termasuk kontrak yang bersyarat, mengikat, dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain, surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian asuransi disebut juga kontrak asuransi yang berisi kesepakatan ini diadakan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kontrak asuransi mengatur syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh pihak penanggung dan tertanggung. Semisal kewajiban pihak tertanggung untuk membayarkan sejumlah uang dalam bentuk premi maupun kewajiban pihak penanggung untuk mengganti kerugian yang dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak pasti. Adapun pengertian perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul. Perjanjian asuransi bukan persetujuan untung-untungan Perjanjian pada asuransi bukanlah kesepakatan yang memperhitungkan keuntungan, alasannya karena Risiko atau kerugian yang dialami objek pertanggungan diimbangi oleh premi asuransi yang dibayarkan. Dengan demikian premi ini adalah pengganti kerugian Kepentingan syarat mutlak Kalaupun ada gugatan yang diajukan baik dari pihak penanggung maupun tertanggung diselesaikan melalui pengadilan Adanya suatu akibat hukum dari kontrak tersebut Apa saja syarat sah perjanjian asuransi Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan syarat sahnya perjanjian asuransi atau kontrak asuransi adalah apabila 1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri Kesepakatan mereka pihak tertanggung dan penanggung dimulai dengan terjadinya proses penawaran dan penerimaan. Berbeda dengan penggunaan istilah penawaran dan penerimaan pada umumnya, perjanjian pada asuransi mengatur bahwa penawaran berasal dari tertanggung, sedangkan penerimaan risiko berasal dari penanggung. Suatu penawaran adalah sebuah pernyataan dari kehendak untuk mengikatkan diri berdasarkan persyaratan-persyaratan tertentu. Nah, penawaran ini nantinya akan melahirkan perjanjian setelah tawaran diterima. Sedangkan penerimaan adalah pernyataan bahwa penawaran tersebut diterima berikut dengan persyaratan-persyaratannya. Dalam asuransi, penerimaan lahir pada saat polis diterbitkan atau saat pertanggungan dimulai. Dengan demikian, tertanggung terikat dengan semua informasi yang diberikan dan menjadi dasar bagi penanggung untuk melakukan penutupan asuransi. 2. Cakap untuk membuat suatu perikatan Maksud prinsip ini adalah para pihak adalah pihak yang kompeten untuk membuat perikatan dalam elemen competent parties. Indikator-indikatornya adalah para pihak telah dewasa, waras, dan tidak dalam paksaan maupun pengampuan. 3. Suatu hal tertentu Maksud dari prinsip ini adalah objek yang menjadi dasar lahirnya perjanjian, dalam hal ini janji dari penanggung kepada tertanggung untuk memberikan jaminan dianggap seimbang atas risiko yang akan djamin. Dalam hal ini, premi yang merupakan elemen kuat sebuah perjanjian asuransi berperan sebagai jaminan dan memberikan kekuatan hukum lahirnya perjanjian tersebut. Objek yang dimaksud dalam perjanjian pada asuransi adalah objek pertanggungan. Pihak tertanggung harus mempunyai hubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan tersebut. 4. Suatu sebab yang halal legal object Suatu sebab yang melahirkan perjanjian dalam asuransi harus halal dan legal. Perjanjian asuransi yang bertujuan untuk memberikan asuransi terhadap suatu sebab yang dilarang oleh undang-undang, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepentingan umum akan dibatalkan. 5. Mengandung legal form Syarat ini mengandung pengertian bahwa perjanjian asuransi dikatakan memenuhi unsur legal form apabila polis asuransi tersebut sama atau mempunyai substansi yang sama dengan polis asuransi yang dianggap oleh pihak berwenang. Asas hukum perjanjian asuransi Secara umum, perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian. Namun, perjanjian yang mengatur asuransi memiliki karakter yang khusus, unik, dan tegas dibandingkan jenis perjanjian lainnya. Berdasarkan Pasal KUHD, ketentuan umum perjanjian dalam KUHPerdata dapat berlaku pada perjanjian asuransi pula. Berikut asas-asas perjanjian 1. Asas kebebasan berkontrak Dalam hukum perjanjian, ruang lingkup asas kebebasan berkontrak di Indonesia meliputi Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak Kebebasan untuk memilih pihak mana yang diajak membuat perjanjian Kebebasan untuk menentukan atau memilih isi kontrak Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu kontrak Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan Undang-undang yang bersifat opsional Perlu dicatat bahwa pedoman kebebasan berkontrak aadalah kebebasan individu, sehingga titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. 2. Asas ketentuan mengikat Asas ini diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Hubungannya dengan asuransi adalah berarti pihak penanggung dan tertanggung harus melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah disepakati. Sebab perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 3. Asas kepercayaan Asas ini berarti pihak penanggung dan tertanggung saling menumbuhkan kepercayaan dalam perjanjian asuransi. Hal ini penting, agar kedua belah pihak bersedia dan terikat untuk memenuhi perjanjian tersebut. 4. Asas persamaan hukum Asas ini adalah bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunya kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum. 5. Asas keseimbangan/prorata Asas ini adalah suatu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Dalam perjanjian di asuransi, hak dan kewajiban tertanggung adalah membayar premi dan menerima ganti rugi. Sedangkan hak dan kewajiban penanggung adalah menerima premi dan memberikan ganti rugi atas objek yang dipertanggungkan. Prinsip keseimbangan menjadi penting apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Maka kerugian tersebut harus diganti seimbang dengan risiko yang ditanggung. Prinsip-prinsip perjanjian asuransi Karena perjanjian asuransi merupakan kesepakatan khusus yang diatur dalam KUHD, maka kesepakatan ini tidak hanya memiliki asas hukum, melainkan juga beberapa prinsip. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut 1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan Insurable Interest Tertanggung memiliki kepentingan atas objek pertanggungan yang diasuransikan apabila ia akan menderita kerugian finansial di masa mendatang. Antisipasi atas kerugian finansial ini memungkinkan tertanggung mengasuransikan harta benda atau kepentingannya. Apabila terjadi musibah atas objek yang diasuransikan lalu terbukti bahwa tertanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas objek tersebut, maka tertanggung tidak berhak menerima ganti rugi. Ketentuan di atas mendasari adanya kepentingan dalam mengadakan perjanjian asuransi. Ketentuan inilah yang membedakan asuransi dengan permainan dan perjudian. 2. Prinsip itikad baik yang teramat baik Utmost Goodfaith Pelaksanaan prinsip ini membebankan kewajiban kepada tertanggung untuk membeberkan sejelas-jelasnya mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan objek yang diasuransikan. Prinsip ini juga berlaku pada penanggung atau perusahaan asuransi. Mereka harus menjelaskan risiko-risiko yang menjamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan, dan kondisi pertanggungan secara teliti. Kewajiban membeberkan fakta-fakta tersebut berlaku sejak perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat. Dalam pasal 251 KUHD dijelaskan asuransi menjadi batal apabila tertanggung memberikan keterangan yang keliru atau sama sekali tidak memberikan keterangan. 3. Prinsip keseimbangan Indemniteit Principle Prinsip ini mengatur bahwa penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besarnya kerugian, sesaat sebelum terjadinya kerugian. Sesuai pengertian asuransi pada Pasal 246 KUHD, maka ganti rugi yang dimaksudkan adalah yang seimbang dengan kerugian yang diderita oleh tertanggung. Namun, perlu diperhatikan bahwa berlakunya prinsip keseimbangan ini hanya dalam asuransi kerugian saja, bukan berlaku dalam asuransi sejumlah uang. 4. Prinsip Subrogasi Subrogation Principle Subrogasi adalah kedudukan tanggung jawab hukum phak ketiga di dalam hukum perdata. Seseorang yang menyebabkan suatu kerugian bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hubungannya dengan asuransi, pihak penanggung mengambil alih hak menagih ganti kerugian kepada pihak yang mengakibatkan kerugian, setelah penanggung melunias kewajibannya pada tertanggung. Singkatnya, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian pihak ketiga, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut. Sifat perjanjian asuransi Sifat dari perjanjian asuransi terbagi hingga menjadi lima bagian. Berikut ini beberapa di antaranya yang perlu kamu pahami. 1. Personal contract Sifat yang pertama, perjanjian asuransi adalah perjanjian pribadi di mana polis asuransi tidak bisa dipindahtangankan tanpa izin dari penanggung. Aturan ini tertuang dalam pasal 1340 KUH Perdata. 2. Unilateral contract Perjanjian asuransi bersifat sepihak di mana perjanjian yang sudah disepakati akan batal jika tertanggung melanggar aturan-aturan yang sudah tertulis di dalam polis. 3. Conditional contract Pada bagian ini, maka perusahaan asuransi sebagai penanggung akan memenuhi kewajibannya jika apa yang sudah diasuransikan terjadi dan tertanggung sudah melakukan kewajibannya dengan membayar premi asuransi. 4. Contract of Adhesion Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang dipersiapkan secara sepihak. Jadi, tertanggung tidak bisa melakukan negosiasi atau mengajukan permintaan khusus. Pilihannya adalah tertanggung menolak atau menerima. 5. Aleatory contract Perjanjian asuransi memiliki sifat pertukaran yang tidak seimbang, di mana jika tertanggung sudah membayar premi asuransi namun tidak mengalami hal-hal yang diasuransikan sesuai polis, maka penanggung tidak akan membayar apa pun. Batasan perjanjian asuransi Selain merupakan kesepakatan timbal balik, kontrak asuransi memiliki sifat-sifat lain yang merupakan batasan kesepakatan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHD bahwa batasan perjanjian asuransi mencakup 1. Perjanjian penggantian kerugian Istilah perjanjian penggantian kerugian ini disebut shcadevezekering atau Indemnitets contract. Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian yang dialami pihak tertanggung. Adapun kerugian yang diganti tersebut seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita prinsip Indemnitas. 2. Perjanjian bersyarat Kewajiban penanggung mengganti kerugian yang dialami tertanggung hanya akan dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian dipenuhi. 3. Perjanjian kerugian Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas diadakan pertanggungan. Hal-hal yang menyebabkan kesepakatan asuransi berakhir Perjanjian polis bisa gugur dalam kondisi-kondisi sebagai berikut 1. Terjadi evenemen diikuti klaim Mengambil contoh asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Apabila dalam jangka waktu perjanjian asuransi berlangsung ternyata tertanggung meninggal, maka penanggung wajib membayar uang santunan. Apabila penanggung sudah melunasi klaim tersebut, maka perjanjian asuransi jiwa pun berakhir. Hal ini sesuai dengan hukum perjanjian bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila seluruh hak dan kewajiban telah terpenuhi. 2. Jangka waktu berakhir Perjanjian selalu memiliki jangka waktu. Contoh asuransi jiwa, apabila jangka waktu berlaku asuransi ternyata tidak terjadi evenemen, maka beban risiko penanggung pun tetap berakhir. Jika dalam asuransi perjalanan, apabila perjalanan berakhir, maka asuransi pun berakir. Artinya asuransi akan berakhir setelah beban risiko pada objek dan kepentingan yang diasuransikan telah selesai. 3. Asuransi gugur Asuransi gugur sering terjadi dalam asuransi pengangkutan. Apabila barang yang sudah diasuransikan tidak jadi diangkut, maka asuransi gugur. Dalam hal ini, barang tersebut belum mengalami bahaya sama sekali. Sehingga asuransi gugur bisa disebut juga keadaan yang membatalkan kontrak asuransi sebelum bahaya terjadi. 4. Asuransi dibatalkan Perjanjian polis bisa dibatalkan karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian. Atau terjadi karena permohonan tertanggung untuk menghentikan perjanjian. Tips dari Lifepal! Sebelum membeli asuransi, pastikan kamu memahami perjanjian asuransi dan isinya di dalam. Hal ini dilakukan agar kamu tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kamu serta hukum-hukum yang mengatur. Jika memang masih bingung, kamu bisa bertanya pada agen asuransi terkait perjanjian asuransi hingga jelas. Jangan sampai ada hal-hal yang kamu tidak tahu dan malah merugikan kamu. Kamu juga bisa mencari beberapa contoh surat perjanjian asuransi di laman internet sebagai gambaran agar kamu lebih paham. Untuk mendapatkan referensi selengkapnya tentang manfaat memiliki asuransi kesehatan, kamu bisa berkonsultasi dengan broker atau agen asuransi yang terpercaya. Di Lifepal, kamu akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai ulasan sekaligus rekomendasi produk asuransi terbaik di Indonesia. Daftarkan dirimu sekarang juga untuk berkesempatan dapat diskon premi asuransi kesehatan hingga 15 persen! Pertanyaan seputar perjanjian asuransi Apa syarah sah perjanjian asuransi?Terdapat empat syarat sahnya suatu perjanjian asuransi, yaitu sepakat mereka mengikatkan diri, cakap membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal, dan memiliki legal form. Apa saja prinsip perjanjian asuransi dan yang membatalkannya?Prinsip yang dianut adalah prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan, prinsip itikad baik yang teramat baik, prinsip keseimbangan, dan prinsip subrogasi. Penyebab berakhirnya perjanjian pada asuransi adalah adanya evenemen diikuti klaim asuransi, jangka waktu asuransi berakhir, asuransi gugur, dan asuransi dibatalkan.
b. Manfaat tambahan pengobatan rumah sakit c. Uang asuransi yang diserahkan akibat kematian d. Tabungan yang dikumpulkan untuk pernikahan 184. Agen harus bertanggung jawab atas dirinya, perusahaan, nasabah, dan masyarakat, dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggung jawab terhadap masyarakat adalah a. Ikut menstabilkan perekonomian bangsa dan Negara b. Ikut mensejahterakan bangsa dan Negara, khususnya keluarga dan melindungi keluarga-keluarga klien dari risiko musibah c. Patuh kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia yang menerapkan standar hukum minimal untuk petugas pemasaran’ d. Patuh terhadap kode etik dan menunjukkan kejujuran, niat baik, dan kesetiaan dalam bisnis dengan menjual produk secara profesional, pantas, berlandaskan standar etika tertinggi 185. Cara penerbitan polis unit link dikenal dengan cara 1. Single priceharga tunggal 2. Bid priceharga permintaan 3. Triple priceharga ganda 4. Offer priceharga penawaran a. Cara 1, 2 dan 3 benarb. Cara 1, 2 dan 4 benar c. Cara 2, 3 dan 4 benar d. Semua cara benar 186. Asuransi menangani risiko dengan cara 1. Menghindari risiko, mengendalikan risiko dan mempertahankan risiko 2. Mentransfer risiko 3. Menerima risiko a. Hanya pernyataan 1 benar b. Hanya pernyataan 2 benar c. Pernyataan 1 dan 3 benard. Pernyataan 2 dan 3 benar 187. Asuransi jiwa individu selain memiliki keuntungan finansial juga memiliki keuntungan non finansial. Salah satu keuntungan non finansial adalaha. Rasa aman dan ketenangan pikiran b. Dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit c. Dapat meningkatkan status social pemiliknya d. Mendapatkan hak istimewa sebagai warga Negara 188. Kebakaran,banjir,gempa bumi, longsor, sakit, wabah penyakit, kematian merupakan contoh musibah yang akan menimbulkana. Penurunan asset b. Kenaikan asset c. Tidak berpengaruh d. Menambah jumlah penyakit 189. Penetapan premi merupakan a. Jumlah yang diserahkan perusahaan pada akhir kontrak asuransib. Perhitungan terhadap pembayaran premi dan pendapatan dari bunga, biaya, tingkat mortalitas dan nilai tunai c. Biaya yang diperhitungkan dari pendapatan calon nasabah, tingkat kematian, rating risiko nasabah, dikurangi biaya administrasi yang dibutuhkan untuk penyerahan premi d. Perhitungan terhadap pembayaran premi, tingkat kelahiran dan pendapatan dari pajak 190. Berikut ini adalah cakupan dari bisnis asuransi jiwa, KECUALI a. Asuransi jiwa individu b. Asuransi jiwa kumpulan group c. Dana pensiond. Hutang pegawai 191. Apa yang harus dilakukan bila seorang agen tidak lulus ujian? a. Mengikuti kursus ujian b. Membuat laporan ketidaklulusannyac. Kembali mengikuti ujian 192. Polis yang preminya dibayar berkala dengan jarak waktu yang sama masuk pada polis Endowment jenis a. Deposit term b. Pure endowment policyc. Modified endowment policy d. Juvenile endowment policy 193. Yang BUKAN merupakan fitur utama Polis Variable Life adalah a. Pembayaran premi yang fleksibel b. Dialokasikan dalam bentuk unit c. Ganti rugi atas kematian dengan nilai yang dapat disesuaikand. Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi 194. Polis asuransi jiwa yang dikeluarkan oleh perusahaan Asuransi merupakan kontrak yang sah karena a. Perjanjian hukum tidak mengikat b. Perjanjian atas dasar kepercayaan c. Perjanjian tertanggung dan penanggungd. Perjanjian hukum yang mengikat tertanggung dan penanggung dan saling menguntungkan 195. Manfaat tambahan Cacat Total dan Tetap a. Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis induk b. Memberikan manfaat jika tertanggung kehilangan 1 kakinya c. Merupakan asuransi dasar yang melindungi jika tertanggung mengalami cacat total tetapd. Menjaga agar polis tetap aktif jika tertanggung mengalami cacat total tetap 196. Yang dimaksud dengan agen asuransi adalah a. Orang yang mewakili dan bertanggung jawab pada pemberi kuasaperusahaan asuransi dimana ia bekerjab. Orang yang membantu tertanggung untuk mendapat asuransi dari perusahaan asuransi yang diinginkan c. Orang atau badan yang pekerjanya membeli jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya d. Orang yang menjual produk asuransi jiwa kepada penanggung asuransi 197. Yang dimaksud dengan agen asuransi adalaha. Memiliki asuransi jiwa b. Mendatangi orang pintar c. Mempelajari ilmu kekebalan d. Menyewa pasukan pengawal 198. Berapa hasil seleksi risiko yang dihasilkan adalah sebagai berikut, KECUALI a. Preferred b. Standard c. Substandardd. Subsequent 199. Dalam investasi dikenal suatu prinsip “High Risk, High Return”. Saham adalah termasuk dalam kategori a. High risk, low return b. Low risk, high return c. Low risk, low returnd. High risk, high return 200. Uji coba laboratorium diperlukan dengan alasan-alasan khusus sebagai berikut, KECUALI a. Tinggi berat badan tidak ideal dari calon tertanggung b. Riwayat kesehatan keluarga calon tertanggungc. Riwayat kesehatan keluarga calon ahli waris d. Uang pertanggungan yang besar 201. Kontrak asuransi jiwa melindungi seseorang terhadap a. Kerugian psikologis b. Kerugian sentimental c. Kerugian emosionald. Kerugian ekonomi 202. Rider adalah a. Manfaat yang biasanya sudah ada di polis induk b. Manfaat tambahan yang dapat berdiri sendiric. Jangka waktu manfaatnya tidak dapat melebihi jangka waktu polis induk d. Tidak ada jawaban yang benar 203. Dalam asuransi jiwa “Rider” merupakan 1. Keuntungan tambahan dengan premi tambahan 2. Perubahan pada premi 3. Keuntungan tambahan dengan manfaat tambahana. Hanya pernyataan ke 1 yang benar b. Hanya pernyataan ke 2 yang benar c. Hanya pernyataan ke 3 yang benar d. Semua pernyataan benar 204. Polis asuransi jiwa seumur hidup diklasifikasikan ke dalam dua kategori a. Extra Ordinary Whole Life Insurance – Unlimited Payment Whole Life Insurance b. Plain Whole Life Insurance – Extended Payment Whole Life Insurancec. Ordinary Whole Life Insurance – Limited Payment Whole Life Insurance d. Unordinary Whole Life Insurance – Prelimited Payment Whole Life Insurance 205. Dalam polis Asuransi Jiwa, Rider merupakan a. Asuransi untuk penunggang kuda b. Polis cadangan tanpa manfaat tambahan c. Manfaat tambahan tanpa premi tambahand. Manfaat tambahan dengan premi tambahan 206. Meraih kepercayaan nasabah merupakan tujuan dari satu tahap yang ada pada langkah prosedur penjualan Asuransi Jiwa. Tahap itu adalah a. Pra-pendekatan b. Pendekatanc. Wawancara d. Layanan 207. Polis Asuransi Jiwa Tradisional memungkinkan pemegang Polis untuk mendapatkan bonus. Biasanya bonus ini disebut sebagai? a. Polis Istimewa b. Polis Tambahanc. Polis Partisipasi d. Polis bermanfaat 208. Manakah pernyataan dibawah ini yang TIDAK benar? a. Asuransi kerugian mancakup kerugian karena kebakaranb. Asuransi kerugian mancakup kerugian karena cacat c. Asuransi kerugian mencakup kerugian karena kematian d. Asuransi kerugian mancakup kerugian karena kehilangan 209. Menurut Anda, bagian ITEDP termasuk dalam fungsi a. Marketingb. Kantor pusat c. Aktuari d. Pencatatan 210. Apa yang Anda ketahui tentang Klaim Asuransi Jiwa a. Pembayaran seluruh premi pada saat tertanggung meninggal b. Pembayaran manfaat pelayanan atau janji yang diberikan penanggung saat kontrak Asuransi dibuat pada saat penanggung Pembayaran manfaat pelayanan atau janji yang diberikan penanggung saat kontrak Asuransi dibuat pada saat terjadi risiko pada tertanggung d. Pembayaran manfaat pada saat ahli waris meninggal 211. Polis Dwiguna menjanjikan manfaat pembayaran sejumlah dana a. Hanya pada saat kematian tertanggung b. Hanya jika tertanggung mengalami cacat c. Hanya jika tetangngung masih hidup pada akhir masa polis d. Baik pada saat kematian tertanggung maupun jika ia masih hidup pada akhir masa polis 212. Dibawah Level term policies a. Premi tetap konstan dalam jangka waktu tertentu b. Premi meningkat sesuai dengan bertambahnya umur c. Premi menurun sesuai dengan bertambahnya umur d. Premi tidak usah dibayar sama sekali 213. Polis Endowment juga dikenal dengan Polis Dwiguna karena memiliki dua elemen a. Perlindungan jiwa dan deposito b. Perlindungan jiwa dan investasi c. Deposito dan Investasi d. Tabungan dan pendapatan 214. Berikut adalah pernyataan yang paling tepat tentang jangka waktu polis Asuransi Jiwa a. Perlindungan dari 1 tahun sampai kurang dari 10 tahun b. Perlindungan kurang dari 1 tahunc. Polis diterbitkan untuk jangka waktu lama – beberapa tahun – atau seumur hidup d. Perlinduingan lebih dari 3 tahun 215. Biasanya produk Asuransi Jiwa pendidikan adalah dari a. Asuransi Jiwa berjangka b. Asuransi Jiwa seumur hidupc. Asuransi Jiwa Dwiguna d. Asuransi Jiwa berjangka menurun 216. Pengaruh faktor ekonomi dalam investasi meliputi a. Pendidikan, bahasa b. Perang, invasic. Inflasi, bunga d. Agama, suku 217. Dalam mekanisme asuransi, diperlukan syarat a. Adanya risiko serupa dalam jumlah banyak b. Adanya risiko kecil dalam jumlah banyak c. Adanya risiko besar dalam jumlah sedikit 218. Diantara pernyataan berikut, mana yang benar mengenai “bisnis asuransi”? 1. Bisnis ini berdasarkan prinsip pengumpulan dan membagi risiko 2. Bisnis ini melibatkan penjualan dan pembelian polis asuransi 3. Bisnis ini dibuat untuk keuntungan sepihak a. Hanya pernyataan 1 benarb. Pernyataan 1 dan 2 benar c. Pernyataan 1 dan 3 benar d. Pernyataan 2 dan 3 benar 219. Produk-produk Asuransi Jiwa yang menggabungkan asuransi dengan investasi disebut a. Produk Unit Link b. Produk Tradisional c. Produk Jaminan Usia Lanjut d. Produk Dwiguna 220. Kontrak Asuransi Jiwa adalah a. Perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi b. Perjanjian hukum antara agen dengan pihak yang menggunakan asuransi c. Proposal yang legal antara perusahaan asuransi dengan tertanggung serta para ahili warisnya d. Tertanggung dengan lembaga hukum yang mengurus asuransi 221. Salah satu cara perlindungan terhadap risiko finansial adalah a. Memiliki Asuransi Jiwa b. Mendatangi orang pintar c. Mempelajari ilmu kekebalan d. Menyewa pasukan pengawal 222. Klausul penundaan melindungi perusahaan terhadap usaha-usaha penipuan atau kegiatan asuransi. Provisi ini TIDAK berlaku bagi a. Pembayaran klaim b. Pembayaran klaim meninggal biasa c. Pembayaran klaim meninggal karena kecelakand. Semua benar 223. Pekerjaan yang sedang Anda jalani saat ini termasuk dalam industri a. Industri pertambangan dan mineralb. Industri keuangan dan perdagangan c. Industri komunikasi dan perhubungan d. Industri Farmasi 224. Musibah adalah a. Kecelakan atau kejadian yang disengajab. Kecelakan atau kejadian yang tidak disengaja c. Kecelakaan atau kejadian yang direncanakan d. Kecelakan atau kejadian yang diprediksi 225. Pada kebanyakan polis, premi bruto selalu tetap pada level yang sama sepanjang periode pembayaran premi dengan beberapa pengecualian. Hal ini merupakan fitur Asuransi Jiwa Seumur Hidup yang mana? a. Face Amount b. Amount Payablec. Gross Premium d. Cash value 226. Sebuah risiko dapat diasuransikan apabila mengikuti prinsip-prinsip di bawah ini, KECUALI a. Nasabah tidak memiliki nilai ekonomis b. Memungkinkan perusahaan menghitung kerugian secara financial c. Terdapat beberapa jenis risiko yang sama d. Risiko yang ditanggung memiliki kepentingan asuransi insurable interest 227. Berikut adalah risiko yang bisa ditanggung dalam asuransi kerugian, KECUALI a. Hutang b. Transportasi laut dan udara c. Kecelakaan dan kesehatand. Pemutusan hubungan kerja 228. Mengapa agen asuransi perlu memahami isi dokumen polis a. Mencerminkan integritas profesi Anda sebagai agen b. Menjaga citra perusahaan yang Anda wakili c. Agar mampu menerangkan dengan baik kepada calon nasbahd. Semua Jawaban benar 229. Yang dimaksud dengan jalur pemasaran dengan penjualan langsung adalah a. Metode penjualan dengan media surat, media cetak dan elektronik, media penyiaran. b. Metode penjualan dengan media lembaga pembiayaan c. Metode penjualan melalui outletd. Semua jawaban salah 230. Diantara pernyataan berikut, mana yang benar mengenai risiko yang dapat diasuransikan Insurable risk 1. Perlu ada risiko serupa dalam jumlah yang banyak 2. Kerugian harus disebabkan oleh bencana alam 3. Risiko bersifat spekulatifa. Hanya pernyataan 1 benar b. Hanya pernyataan 2 benar c. Pernyataan 1 dan 2 benar d. Pernyataan 2 dan 3 benar 231. Polis Asuransi Jiwa seumur hidup disebut juga sebagai polis santunan pada umur seratus tahun, tetapi nama lainnya yang lebih dikenal untuk asuransi ini adalah a. Polis campuran seratus tahun b. Polis dwiguna seratus tahunc. Polis berjangka pada umur seratus tahun d. Polis berjangka 232. Jenis polis endowment dimana premi dibayar secara berkala dengan jarak waktu yang sama dikenal dengan nama a. Retirement income Policy b. Juvenile Endowment Policy c. Pure Endowment Policyd. Modified Endowment Policy 233. Asuransi Jiwa menanggung risiko kehidupan manusia yang berbentuk a. Kematian mendadak b. Bunuh diri c. Hilangnya pekerjaan d. Perceraian 234. Perusahaan dilindungi oleh provisi dan ketentuan-ketentuan. Provisi kontrak Asuransi Jiwa yang secara umum melindungi perusahaan Asuransi Jiwa dari tindakan merugikan adalah a. Klausul tindakan bunuh diri b. Klausul pengurangan manfaat asuransi c. Klausul pembatalan klaimd. Semua benar 235. Pada dasarnya Polis Asuransi Jiwa Unit Link digunakan a. Untuk perlindungan terhadap risiko sekaligus sebagai investasi b. Hanya untuk perlindungan terhadap risiko c. Untuk tabungan dan investasi d. Hanya untuk berinvestasi 236. Pilih pernyataan yang benar. Dalam polis asuransi, Rider 1. Secara langsung terlampir dengan polis asli 2. Secara langsung terlampir dengan premi pertama 3. Tidak terlampir secara langsung dalam polis asli a. Hanya pernyataan ke 1 yang benar b. Hanya pernyataan ke 2 yang benarc. Hanya pernyataan ke 3 yang benar d. Semua pernyataan benar 237. Apa yang dimaksud dengan produk Asuransi Jiwa?a. Janji yang dibuat oleh penanggung kepada tertanggung b. Janji yang dibuat oleh tertanggung kepada penanggung c. Semacam bentuk produk tabungan d. Semacam bentuk produk pendapatan 238. Seorang ibu ingin menginvestasikan uangnya di bank melalui tabungan deposito, termasuk ke dalam tingkat risiko yang bagaimanakah deposito bank? a. Risiko tinggi b. Risiko sedang c. Risiko menengahd. Risiko rendah 239. Dengan adanya asuransi, risiko dapat a. Dihindarib. Ditransfer c. Ditanggung d. Diambil 240. Yang termasuk dalam metode klasifikasi risiko adalah 1. Metode pendapat opini para ahli seperti dokter, aktuaria, ahli statistic dsb 2. Metode system rating angka dengan mengukur faktor-faktor komposisi risiko melalui penjelasan statistic 3. Metode analisis ganda lewat informasi yang diberikan oleh agen dengan calon pemegang polisa. Nomor 1 dan 2 yang benar b. Nomor 2 dan 3 yang benar c. Nomor 1 dan 3 yang benar d. Nomor 1, 2 dan 3 yang benar 241. Yang BUKAN termasuk isi dokumen polis adalah a. Ringkasan polis b. Data kesehatan nasabahc. Klausa operasional d. Ketentuan umum 242. Bila dibandingkan dengan asuransi jiwa tradisional, produk asuransi jiwa unit link umumnya cenderung mempunyai a. Risiko rendah b. Risiko sedangc. Risiko tinggi d. Tidak ada risiko sama sekali 243. Polis Endowment dapat dibayar a. Pada saat kematian tertanggung b. Jika tertanggung tetap hidupc. Baik saat kematian tertanggung ataupun tertanggung masih hidup pada akhir masa pembayaran polis d. Jika saat tertanggung mengalami cacat 244. Seorang agen sedang membantu pemegang polis memenuhi semua persyaratan agar polisnya kembali aktif. Agen ini sedang melakukan tugas a. Persiapan materi informasi penting b. Klaim jatuh tempo c. Underwritingd. Pemulihan 245. Diantara pernyataan berikut ini manakah yang menggambarkan regulasi dalam industry asuransi secara benar? 1. Setiap pelanggaran harus segera dilaporkan kepada polisi 2. Setiap pelanggaran harus dilaporkan kepada dewan departemen kode etik 3. Keluhan yang terjadi setiap saat merupakan tanggung jawab dewan departemen kode etik a. Hanya nomor 1 yang benarb. Hanya nomor 2 yang benar c. Hanya nomor 3 yang benar d. Nomor 2 dan 3 benar 246. Rider adalah a. Manfaat yang biasanya sudah ada di polis induk b. Manfaat tambahan yang dapat berdiri sendiric. Jangka waktu manfaatnya tidak dapat melebihi jangka waktu polis induk d. Tidak ada jawaban yang benar 247. Risiko yang ditanggung Asuransi Umum General Insurance antara lain, meliputi a. Sakit parah seperti kanker, kecelakaan yang menyebabkan cacat, kesehatan b. Meninggal akibat kecelakaan atau buruknya kesehatan c. Pendapatan tetap setelah pensiun, pendidikan dan kesehatan anakd. Kecelakaan atau kerusakan barang, hutang yang ditimbulkan akibat penjualan produk 248. Ada dua jenis Asuransi Jiwa seumur hidup 1. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Dwiguna 2. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Biasa 3. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Terbatas a. Hanya 1 dan 2 yang benarb. Hanya 2 dan 3 yang benar c. Hanya 1 dan 3 yang benar d. Tidak ada yang benar 249. Dibawah ini yang TIDAK termasuk dalam ketentuan umum polis Asuransi Jiwa Tradisional adalah a. Klausul incontestability b. Data pembayaran premi c. Free look periodd. Perpindahan dana 250. Pernyataan yang menggambarkan arti Fidusia adalah a. Departemen yang mengurus hal-hal legal b. Orang atau perusahaan yang sengaja atau tidak sengaja melanggar kode etik asuransi c. Orangpihak yang mengatur dan memonitor epatuhan agen dalam menjalankan kode etikd. Pihak yang dapat dipercayaseseorang yang posisi dan tanggung jawabnya melibatkan kepercayaan dan keyakinan yang tinggi 251. Apa kelebihan Asuransi Jiwa dibandingkan dengan bank? a. Bank memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi nasabahnyab. Asuransi Jiwa memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi nasabahnya c. Bank memberikan hasil tabungan berupa bank d. Asuransi Jiwa memberikan tabungan berupa nilai tunai 252. Dalam pasal 8 dikatakan setiap polis harus mencantumkan hal-hal berikut, KECUALI a. Ketentuan kapan provisi dapat diperbaharui b. Pengalihan risiko c. Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premid. Tabel nilai tunai bagi polis Asuransi Jiwa yang mengandung nilai tunai 253. Jumlah pertanggungan dapat dibayarkan pada level yang tetap sepanjang jangka waktu polis, walaupun dividen sering digunakan untuk menambah jumlah klaim yang dibayarkan pada saat kematian. Ini merupakan fitur a. Face Amountb. Amount payable c. Gross premium d. Cash value 254. Diantara polis-polis berikut ini mana yang mempunyai nilai tunai?a. Polis Asuransi Jiwa seumur hidup b. Polis Asuransi Berjangka c. Polis Kesehatan d. Semua Polis Asuransi